Penjelasan Pengertian Makna Arti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam Kamus Istilah Dunia Perpajakan untuk Wajib Pajak & Konsultan Pajak di Indonesia, maka Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kata kata bahasa yang paling sering digunakan oleh para pelaku perpajakan baik akuntansi, bea dan cukai, serta peradilan pajak disertai dengan penjelasan. Dan kata-kata Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)  tersebut jarang sekali dimengerti & digunakan oleh sebagian banyak orang pada umumnya.

 

Pajak yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Pajak ini adalah pajak yang bersifat kebendaan, dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak

 

Penggunaan makna istilah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sendiri dalam perpajakan adalah  pajak yang dikenakan atas hak atas tanah dan/atau bangunan yang dimiliki oleh seseorang. Pajak ini merupakan salah satu instrumen perpajakan yang umum diterapkan oleh pemerintah untuk mengumpulkan pendapatan.

Berikut adalah beberapa aspek penggunaan istilah Pajak Bumi dan Bangunan dalam konteks perpajakan:

  1. Penentuan Objek Pajak: Pajak juga dapat dikenakan pada bangunan yang berdiri di atas tanah.
  2. Penetapan Nilai Objek Pajak:  Pemerintah melakukan penilaian terhadap nilai tanah dan/atau bangunan untuk menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik.
  3. Klasifikasi Properti: Properti dapat diklasifikasikan berdasarkan penggunaan atau jenis kepemilikan, dan tarif pajaknya dapat berbeda-beda untuk setiap klasifikasi.
  4. Pengumpulan Pajak:  Sanksi atau insentif mungkin diterapkan untuk mendorong kepatuhan pemilik properti terhadap kewajiban pajak.
  5. Tujuan Pajak:  PBB dapat menjadi salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah daerah untuk membiayai berbagai proyek dan kegiatan pembangunan.

 

Semoga penjelasan definisi kosakata Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.

 


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *