Cash Ratio dalam Kamus Istilah Dunia Perpajakan untuk Wajib Pajak & Konsultan Pajak di Indonesia, Maka Cash Ratio merupakan kata kata bahasa yang paling sering digunakan oleh para pelaku perpajakan baik akuntansi, bea dan cukai, serta peradilan pajak disertai dengan penjelasan. Dan kata kata Cash Ratio tersebut jarang sekali dimengerti & digunakan oleh Sebagian Banyak Orang pada umumnya.
Perbandingan antara aktiva-aktiva perusahaan yang pa- ling likuid, yang ditahan dalam bentuk kas dan surat ber- harga yang mudah diperdagangkan dengan kewajiban- kewajiban/utang lancar.
Cash Ratio adalah rasio keuangan yang mengukur kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya dengan menggunakan kas dan setara kas. Rasio ini dihitung dengan membagi jumlah kas dan setara kas dengan kewajiban lancar. Rumusnya adalah:
Cash Ratio=Kas dan Setara KasKewajiban Lancar
Penggunaan Cash Ratio dalam perpajakan dapat memberikan gambaran tentang sejauh mana perusahaan dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan menggunakan kas dan setara kas. Pada dasarnya, semakin tinggi Cash Ratio, semakin besar kemampuan perusahaan untuk membayar kewajiban pajaknya secara tunai tanpa mengandalkan aset atau sumber pendanaan lainnya.
Dalam konteks perpajakan, memiliki Cash Ratio yang cukup tinggi dapat memberikan keuntungan dalam hal likuiditas keuangan. Kemampuan untuk membayar pajak secara langsung dari kas dan setara kas dapat menghindarkan perusahaan dari masalah likuiditas atau keterlambatan pembayaran pajak, yang dapat mengakibatkan sanksi dan denda.
Namun, perlu diingat bahwa Cash Ratio tidak memberikan gambaran yang lengkap tentang kesehatan keuangan suatu perusahaan. Sebaiknya, perusahaan juga harus mempertimbangkan rasio keuangan lainnya dan faktor-faktor lainnya untuk
Semoga penjelasan definisi kosakata Cash Ratio dapat menambah wawasan serta pengetahuan anda dalam berkomunikasi secara lisan atau tertulis.
Leave a Reply